22 Hari Operasi, Polisi Ungkap Peredaran 52 Kg Sabu dalam 6 Kasus Berbeda

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap beberapa masalah peredaran narkoba dalam waktu 22 hari diawali pada 27 Oktober sampai 17 November 2020. Keseluruhan ada tanda bukti narkotika macam sabu seberat 52 kg dari 6 masalah berlainan.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar sampaikan, penyelundupan narkoba itu ada banyak dari daerah Sumatera. Tetapi, penyebarannya terdaftar bertambah di wilayah Jawa Timur, lewat Dermaga Bakauheni.

“Penjualannya untuk Jakarta dan kota besar lain, tapi ada kenaikan jaringan Jawa timur,” papar Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Menurut Krisno, keseluruhan ada 14 terdakwa yang diamankan. Mereka berawal dari jaringan Kalimantan Selatan-Jakarta, Sumatera Utara-Jawa Timur, Medan-Jakarta, Medan-Jawa Timur, dan Pekanbaru-Jakarta.

Dimulai operasi penangkapan pertama pada 27 Oktober 2020 di Dermaga Bakauheni dengan 5 terdakwa berinisial LA (50), IK (33), MY (20), H alias Bang Madura (42), dan AK (24). Tanda bukti yang ditangkap ada 5 kg sabu dan 380 butir ekstasi.

Penangkapan ke-2 dikerjakan di Dermaga Bakauheni pada 29 Oktober 2020 dengan terdakwa ARH (22) dan D alias Oleh (24). Tanda bukti yang ditangkap ada 6 kg ganja.

Ke-3 , penangkapan pada 4 November 2020 di teritori Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan terdakwa RS (25). Tanda bukti yang ditangkap ada 18,4 kg sabu.

Penangkapan ke-4 dikerjakan di Dermaga Bakauheni pada 13 November 2020 pada terdakwa RA (19), LAP (24) dan DAS (25). Tanda bukti yang ditangkap ada 25 kg sabu dan 22.560 butir ekstasi.

Ke-5, penangkapan pada 16 November 2020 di Dermaga Bakauheni dengan terdakwa DBB (30) dan DS (28). Tanda bukti yang ditangkap ada 1 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Paling akhir, penangkapan di Dermaga Bakauheni pada 17 November 2020 pada terdakwa MA (29). Tentang hal tanda bukti yang ditangkap ada 3 kg sabu.

“Satu terdakwa terkena Covid-19. Telah dikerjakan perlakuan klinis,” Krisno menandaskan.

Petugas Instansi Pemasyarakat Jombang mendapati narkoba macam sabu yang ada dalam krupuk punya salah satunya penghuni lapas. Seperti apakah kemunculannya?

error: Content is protected !!