Soal 19 Jabatan Baru di KPK, ICW Nilai Firli Bahuri Langgar Undang-Undang

Periset Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana memandang, Ketentuan Komisi Pembasmian Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK berlawanan dengan Undang-Undang mengenai Komisi Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.

 

“Penting untuk dipahami, jika Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pembasmian Tindak Pidana Korupsi tidak dikoreksi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Kurnia salam tayangan tercatat, Rabu (18/11/2020).

Karena itu, lanjut Kurnia, susunan di KPK semestinya tidak ada perombakan, seperti Sektor Penjagaan, Sektor Pengusutan, Sektor Info dan Data, dan Sektor Pemantauan Intern dan Aduan Warga.

“Tetapi tercantum pada PerKom 7/2020 malahan ada banyak tambahan seperti Sektor Pengajaran dan Ikut serta Warga dan Sektor Pengaturan dan Supervisi. Ini telah sangat jelas berlawanan dengan UU KPK,” kritikan ia.

Kurnia juga memandang produk hukum intern KPK pimpinan Firli Bahuri ini sangat rawan untuk diurungkan lewat tes materi di Mahkamah Agung (MA). Ia merekomendasikan, supaya KPK konsentrasi pada pembaruan performanya, daripada mengubah formasi intern.

“Ini yang sesungguhnya berlawanan, undang-undang dan efektifitasnya ditanyakan,” Kurnia menandasi.

Sebelumnya telah dikabarkan, 19 kedudukan baru ditempatkan dalam restrukturisasi organisasi Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). Ini tertuang, lewat Ketentuan Komisi (Perkom) Pembasmian Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Menyaksikan didalamnya, dalam Perkom 7/2020, ada 19 sektor, dimulai dari kedeputian, direktorat, atau kedudukan baru yang tidak dipunyai dalam susunan yang terdaftar dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selaku info, Perkom baru ini telah diberi tanda tangan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.

Berikut rinciannya 19 kedudukan baru yang awalnya tidak ada pada susunan:

1. Deputi Pengajaran dan Peranan Dan Warga

2. Direktur Jaringan Pengajaran

3. Direktur Publikasi dan Kampanye Antikorupsi

4. Direktur Pembimbingan Peranan Dan Warga

5. Direktur Pengajaran dan Training Antikorupsi

6. Sekretaris Deputi Sektor Pengajaran dan Peranan Dan Warga

7. Deputi Sektor Pengaturan dan Supervisi

8-12. Direktur Pengaturan dan Supervisi Daerah I sampai V

13. Sekretaris Deputi Pengaturan dan Supervisi

14. Direktur Antikorupsi dan Tubuh Usaha

15. Direktur Manajemen Info

16. Direktur Diagnosis dan Riset Korupsi

17. Pusat Rencana Vital Pembasmian Korupsi

18. Staff Spesial

19. Inspektorat

Kecuali menambahkan 19 kedudukan baru, KPK mencoret tiga sektor atau kedudukan dalam susunan baru KPK, berikut rinciannya:

1. Deputi Sektor Pemantauan Intern dan Aduan Warga

2. Direktur Pengawas Intern

3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC

Irjen Pol Firli Bahuri dipilih jadi Ketua KPK tiada voting. Nama Firli telah jadi pro-kontra semenjak tampil di khalayak.

error: Content is protected !!