Imbas Acara Rizieq Shihab, Anies Dipanggil Polisi hingga Terancam Disanksi

Keramaian massa yang berlangsung di acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat beberapa petinggi terserang getahnya. Kecuali Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicabut dari kedudukannya sebab tidak keras menegakkan prosedur kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diundang kepolisian.

 

Anies dihujani 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 berkaitan sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan yang menyorot acara Rizieq Shihab. Tentang hal Anies diundang polisi berkaitan acara Rizieq Shihab yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Masalahnya acara Rizieq itu memunculkan keramaian massa dalam jumlah yang banyak di periode wabah Covid-19. Sesaat, keramaian massa mempunyai potensi besar menyebarkan virus corona sebab mempersulit warga jaga jarak.

“Detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan sebagainya agar kelak jadi sisi dari faksi Polda Metro Jaya untuk kelak melanjutkan dan sampaikan sama keperluan,” papar Anies di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kepala Seksi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan jika perlakuan Anies itu mempunyai potensi memunculkan pidana. Menurutnya, sangkaan pasal dilanggar ialah UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita akan kerjakan klarifikasi dengan sangkaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan,” kata Argo waktu temu jurnalis di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.

Dalam Pasal 93, diterangkan jika tiap yang tidak patuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Warga, dipidana optimal setahun atau denda optimal Rp 100 juta.

Saat itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akui tidak dapat jatuhkan ancaman ke Anies berkaitan sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan di daerahnya. Kemendagri pilih menanti hasil kontrol faksi kepolisian.

“Kita nantikan klarifikasi di Kepolisian. Sebab salah satunya lembaga yang disuruh menolong menegakkan melalui penegakkan yustisi itu ialah Kepolisian. Agar klarifikasi di situ, kelak hasilnya akan kita saksikan, apa perlakuan yang dapat kita kerjakan,” tutur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Selasa.

Safrizal tidak ingin mengulas ancaman apa yang akan diberi faksinya ke Anies. Walau demikian, ia pastikan jika Kemendagri sudah memberi peringatan tercatat untuk kepala wilayah yang tidak jalankan prosedur kesehatan.

“Ancaman yang pernah diberi kepala wilayah, tertinggi peringatan tercatat sampai ini hari, yang pernah diberi,” papar ia.

Berkaitan keramaian di acara Rizieq Shihab, Pemprov DKI juga dinilai. Ditambah, masalah Covid-19 di DKI Jakarta juga lagi makin bertambah sehari-harinya tetapi malah ada keramaian massa.

Anies sendiri memperjelas, faksinya sudah aktif mengingati berkaitan prosedur kesehatan di tengah-tengah wabah Covid-19. Terhitung, acara pernikahan putri pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.

Pemprov, katanya, sudah berusaha menahan keramaian dengan mengingati panitia.

“Saat kita dengar berita ada satu aktivitas, karena itu secara pro aktif mengingati mengenai ketetapan yang ada. Jadi jika tempo hari, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat mengingati jika ada ketetapan yang perlu ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” papar Anies di Gedung DPRD DKI, Senin 16 Oktober 2020.

Anies memperbandingkan dengan Pemprov yang lain disebutkan tidak aktif mengingati masyarakat tidak untuk berkerubung. Ia pastikan di Jakarta jika ada pelanggaran langsung akan ditindak.

“Kita dapat tonton di beberapa tempat, ada rutinitas-aktivitas keramaian, apa selanjutnya dikerjakan perlakuan? Jakarta pilih untuk bertindak. Menjadi yang ditangani ialah sesuai ketetapan ketentuan yang ada,” terangnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kembali lagi PSBB Peralihan di Jakarta. Faktanya pelandaian masalah harian Corona habis pengetatan PSBB.

error: Content is protected !!